Sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan bertujuan untuk melakukan penegakan sistem pemerintahan berdasarkan demokrasi. Mengingat negara kita menganut sistem demokrasi yang memberikan kewenangan rakyatnya dalam mengikuti pemilu.
Pemilihan umum yang dilangsungkan berhubungan dengan partai. Multipartai merupakan sistem yang mengandung berbagai parpol. Untuk implementasinya lebih banyak pada sistem parlementer daripada presidensial.
Ada banyak negara yang memakai multipartai dalam sistem demokrasinya selain tanah air, seperti India, Italia, Argentina, Brasil, Swiss, Spanyol, Jerman, Prancis dan masih banyak negara lainnya. Jadi, di negara tersebut tidak ada partai tunggal.
Inilah Penjelasan Tujuan Sistem Multipartai di Indonesia
Berbagai parpol membentuk koalisi dalam penyusunan kelompok kekuatan sebagai upaya pengembangan pemerintahan. Sistem multipartai di Indonesia lebih memberatkan peranan parpol pada legislatif.
Jadi, peranan lembaga eksekutif ragu-ragu dan sering lemah. Sebab, untuk pembentukan pemerintahan sendiri tidak ada satu partai cukup kuat. Inilah yang membuatnya terpaksa membentuk koalisi dengan partai lain.
Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem multipartai di indonesia ini, yaitu proses berjalannya program pemerintah kurang efektif, pemerintahan selalu dalam kondisi tidak stabil dan mengurangi fungsi nasionalisme negara.
Kelemahan lainnya adalah cenderung lamban dalam melakukan pengembangan pertumbuhan ekonomi mikro maupun makro dan belum pernah melahirkan negara super power. Terlepas dari kekurangan, sistem ini juga memiliki kelebihan.
Pengaruh sistem multipartai di Indonesia tersebut memberikan banyak alternatif pilihan untuk warga negara, parpol lebih banyak melakukan kontrol sosial dan setiap individu mempunyai kesempatan untuk memimpin parpol.
Latar Belakang Sistem Multipartai di Indonesia Awal Kemerdekaan
Sistem multipartai di Indonesia berawal dari usulan BP KNIP. Sebenarnya, mengenai parpol negara kita sudah mengalami perkembangan sejak zaman penjajahan Belanda. Munculnya bersamaan dengan pergerakan nasional.
Organisasi politik yang muncul di tanah air tidak dapat terlepas dari kebijakan politik etis negara Belanda. Sebab, merekalah yang memberikan akses dan fasilitas pendidikan kepada masyarakat pribumi.
Setelah memproklamasikan kemerdekaan, aturan mengenai pembentukan parpol mengalami beberapa kali perubahan. Partai tunggal diterapkan pada tanggal 22 Agustus 1945 berdasarkan hasil sidang PPKI ketiga bernama PNI atau Partai Nasional Indonesia.
Tokoh dibalik terbentuknya partai tunggal ini adalah Soekarno. Beliau mengungkapkan alasannya, yaitu supaya tidak membuat bingung massa, partai harus digabung menjadi satu. Namun, gagasan ini memperoleh kritikan dari beberapa tokoh nasional, terutama Sutan Sjahrir.
Beliau mengatakan susunan pemerintahan demokratis dibutuhkan untuk memperluas tersalurnya aspirasi masyarakat melalui kegiatan parpol yang bebas. Akhirnya, BP KNIP mengusulkan pengubahan tunggal menjadi multipartai.
Usulan sistem multipartai di indonesia tersebut diajukan pada tanggal 3 November 1945. Kemudian, usulan tersebut diurus dan ditindaklanjuti oleh Muhammad Hatta. Hasil tindaklanjut tersebut yaitu berupa pengeluaran Maklumat Pemerintah.
Isinya mengenai keputusan pemerintah dalam memberikan kesempatan yang luas kepada rakyat untuk membuat parpol tanpa terbatas jumlah. Akhirnya banyak partai politik yang berdiri sesudah Maklumat 3 November 1945 diberlakukan.
Sistem multipartai di Indonesia membuat beberapa partai politik berikut ini berhasil didirikan pada periode awal kemerdekaan. Apa sajakah parpol yang dibuat tersebut? Berikut ini uraian lengkapnya:
1. Majelis Syuro Muslimin atau Masyumi, pimpinan Dr. Sukiman Wiryosanjoyo, pendirian tanggal 7 November 1945.
2. PBI atau Partai Buruh Indonesia, pimpinan Nyono, pendirian tanggal 8 November 1945.
3. Parkindo atau Partai Kristen Indonesia, pimpinan Dr. Prabowinoto, pendirian tanggal 10 November 1945.
4. PRJ atau Partai Rakyat Jelata, pimpinan Sutan Dewanis, pendirian tanggal 8 November 1945.
5. PSI atau Partai Sosialis Indonesia, pimpinan Amir Syarifudin, pendirian tanggal 20 November 1945.
6. PRS atau Partai Rakyat Sosialis, pimpinan Sutan Syahrir, pendirian tanggal 20 November 1945.
7. PKRI atau Partai Katholik Republik Indonesia, pimpinan IJ Kasimo, pendirian tanggal 8 Desember 1945.
8. Permai atau Persatuan Marhaen Indonesia, pimpinan JB Assa, pendirian tanggal 17 Desember 1945.
9. PNI atau Partai Nasional Indonesia, pimpian Sidik Joyosukarto, pendirian tanggal 29 Januari 1946.
10. PKI atau Partai Komunis Indonesia, pimpinan Mr. Moh Yusuf, pendirian tanggal 7 November 1945.
Sekarang ini sudah banyak parpol yang bermunculan dan membawahi tidak sedikit anggota dengan berbagai macam latar belakangnya. Diharapkan sistem multipartai di Indonesia mampu berjalan dengan baik dan sesuai ketetapan yang sudah ditentukan.***(Editor/UMSU)