Fasilitas

Pendidikan merupakan suatu proses alamiah yang selalu di alami setiap manusia, Untuk mewujudkan cita-cita yang diamanatkan UUD 1945, Sebagai realisasinya Pemerintah juga menambahkan peraturan di dalam UUSPN No.20 Tahun 2003, pasal 45 ayat 1 yang berbunyi: Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan fasilitas yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kewajiban peserta didik.

Fasilitas di sebuah institusi pendidikan merupakan salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan. Pasalnya, keberadaan sarana dan prasarana ini akan menunjang kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa serta mendukung terwujudnya proses belajar-mengajar yang kondusif.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dalam menunjang keefektifan dalam proses belajar  sarana fasilitas berupa gedung atau ruang kelas dan perabot serta peralatan pendukung di dalamnya, media pembelajaran, buku atau sumber belajar lainnya.

Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

gedung-fisip-umsu

 

Biro Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

biro-fisip-umsu

 

Ruang Kelas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

ruang-kelas-fisip-umsu

 

Laboratorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

laboratorium-fisip-umsu

 

Laboratorium Photography Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

laboratorium-photography

 

Ruang Diskusi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

ruang-diskusi-fisip