FISIP UMSU | Sebagai Kampus Terakreditasi A sekaligus Kampus Terbaik di Medan SUMUT, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memiliki beberapa Fakultas dengan Akreditasi A. Salah satunya adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). FISIP memiliki 1 Jurusan dengan Akreditasi Unggul, yaitu Jurusan Ilmu Komunikasi. Jurusan ini biasa dikenal dengan sebutan IKO untuk di lingkungan UMSU. Salah satu cabang komunikasi yang dipelajari adalah “Komunikasi Publik”. Komunikasi publik ini sangat penting keberadaannya saat ini, hal itu disebabkan karena komunikasi publik sangat dibutuhkan untuk melakukan upaya sosialisasi vaksinasi covid-19.
Menurut Dennis Dijkzeul dan Markus Moke (2005), komunikasi publik diartikan sebagai kegiatan dan strategi komunikasi yang ditujukan kepada khalayak sasaran. Komunikasi publik bertujuan untuk menyediakan informasi kepada khalayak sasaran dan meningkatkan kepedulian dan mempengaruhi sikap ataupun perilaku khalayak sasaran.
Komunikasi publik ini memiliki peran sebagai komunikasi persuasif dalam kegiatan sosialisasi vaksinasi covid-19. Secara umum komunikasi publik dapat diartikan sebagai kegiatan yang dapat mempengaruhi perilaku ataupun tindakan audiens/sasaran. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek khususnya untuk mengubah pengetahuan para audien/sasaran tentang sesuatu yang dapat mengubah perilaku mereka. Dalam menyampaikan pesan-pesan kepada para audiens/sasaran ini pastinya tidak semua memiliki respon yang sama, karena terdapat 3 sikap individu yang berbeda-beda dengan berbagai komponen. Ketiga komponen itu adalah kognitif, afektif dan konatif.
- Kognitif, sikap suatu individu mencapai tingkat “tahu” pada suatu objek yang dijelaskan
- Afektif, sikap suatu individu yang memiliki kecenderungan untuk suka atau tidak pada suatu objek yang dijelaskan
- Konatif, sikap atau perilaku suatu individu yang sudah sampai pada tingkat percaya hingga individu melakukan suatu tindakan pada objek yang dijelaskan.
Dalam menjalankan program sosialisasi vaksinasi covid-19 ini, pemerintah Indonesia memiliki Komisi Informasi Publik. Menurut UU No.14 Tahun 2008 (Pasal 23) Komisi Informasi Publik adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi Publik ini memiliki 3 tugas yang sudah ditetapkan dalam UU No.14 Tahun 2008 (Pasal 26 ayat 2), yaitu :
- Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
- Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
Adapun beberapa strategi komunikasi publik dalam kegiatan sosialisasi vaksinasi covid-19 massal yaitu:
- Dapat menyediakan dan menyampaikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat,
- Dapat mencegah berbagai kabar hoax dan disinformasi mengenai vaksinasi covid-19,
- Mencegah peristiwa yang tidak produktif contohnya seperti rendahnya partisipasi hingga pemboikotan program.
Sampai saaat ini pandemi covid-19 masih melanda Indonesia, sehingga Indonesia masih sangat membutuhkan penanganan lanjut. Penanganan ini khususnya dilakukan dengan mendorong secara aktif penegakan protokol kesehatan dan kesiapan masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Beberapa strategi komunikasi publik yang dilakukan untuk memaksimalkan vaksinasi covid-19 yaitu:
Strategi Konten
Perkembangan teknologi yang tersedia saat ini sangat membantu proses komunikasi publik mengenai sosialisasi vaksinasi covid-19. Salah satunya yaitu melalui pembuatan konten yang informatif, edukatif dan persuasif yang menekankan partisipasi publik dalam mematuhi protokol kesehatan serta kesediaannya untuk mengikuti vaksinasi.
Strategi Media (Diseminasi)
Saat ini keberadaan media juga memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai vaksinasi covid-19 dengan memanfaatkan bauran media komunikasi publik yaitu dari media yang dimiliki sendiri hingga media berbayar. Strategi ini dijalankan dengan mengoptimalkan beberapa kegiatan media, yaitu:
- Mengoptimalkan situs web dan akun media sosial seperti www.covid19.go.id dan lawancovid19_id (instagram) serta media-media milik sendiri lainnya (webinar, event virtual, komik, blog, dsb)
- Mengoptimalkan hubungan media dan engagement dengan masyarakat pemakai internet.
- Memaksimalkan iklan di media cetak (khususnya media lokal), memaksimalkan konten bersponsor online dan memaksimalkan penempatan iklan di media siaran seperti radio & televisi.