SURAT EDARAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Nomor: 273 /KET/II.3-AU/UMSU-03/F/2020
Tentang:
SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI, PROSES PENELITIAN,
PEMBIMBINGAN, DAN SIDANG UJIAN SKRIPSI SECARA DARING DAN
PENDAFTARAN PESERTA WISUDA
PADA MASA PENCEGAHAN PANDEMI COVID-19
Bismillahirrahmanirrahim
Sesuai Surat Keputusan Rektor UMSU Nomor: 1035/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2020 tentang Seminar Proposal, Proses Penelitian, Pembimbingan, Seminar Hasil, Sidang Tugas Akhir atau Tesis secara Daring pada Masa Pandemi Covid-19, maka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan ini mengeluarkan edaran dan pedoman kegiatan seminar proposal skripsi, proses penelitian skripsi, pembimbingan skripsi, dan sidang ujian skripsi yang dilaksanakan secara daring.
Surat Edaran ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Seminar Proposal secara Daring
1. Fakultas membuat Google Form Pendaftaran Seminar Proposal : https://bit.ly/semprofisip.
2. Mahasiswa meng-upload berkas :
a. Surat penetapan pembimbing skripsi;
b. Bukti pengesahan seminar proposal dari pembimbing skripsi;
c. File proposal;
d. Slip pembayaran BPP lunas tahap berjalan;
e. Slip pembayaran pendaftaran seminar proposal.
3. Fakultas memverifikasi berkas yang di-upload mahasiswa :
a. Mengirimkan ke Prodi untuk menetapkan dosen Penanggap proposal;
b. Mengirimkan file proposal ke Dosen Penanggap proposal dan file berita acara Proposal;
c. Dosen Penanggap proposal mengembalikan atau mengirim berita acara ke Fakultas dan diteruskan ke Prodi sebagai bukti sudah melakukan seminar proposal;
d. Fakultas mengeluarkan file surat riset dalam bentuk PDF ke Mahasiswa melalui WA atau email.
4. Proses Seminar Proposal Selesai.
B. Pelaksanaan Sidang Ujian Skripsi secara Daring
1. Fakultas membuat Google Form pendaftaran sidang ujian Skripsi : https://bit.ly/smhfisipumsu.
2. Mahasiswa meng-upload berkas :
a. Bukti pengesahan skripsi dari pembimbing dan prodi;
b. File Skripsi;
c. Slip Pembayaran BPP Lunas;
d. Slip Pembayaran Uang Sidang Ujian Skripsi;
e. Transkrip Nilai;
f. SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah), meliputi Sertifikat Ujian Komprehensif Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Kewirausahaan, Bahasa Inggris dan Sertifikat Kompetensi Prodi.
3. BAAD memverifikasi berkas Transkrip Nilai akhir jika sudah valid maka proses dapat dilanjutkan oleh Fakultas.
4. Fakultas memverifikasi berkas yang di-upload mahasiswa :
a. Menetapkan dosen penguji sidang ujian skripsi;
b. Membuat jadwal sidang ujian skripsi ke BAAD untuk disetujui ujian sidang Skripsi;
c. Mengirim jadwal ujian sidang Skripsi ke mahasiswa;
d. Mengirimkan file skripsi ke dosen pembimbing dan penguji, file berita acara ujian sidang skripsi.
5. Pelaksanaan sidang ujian Skripsi secara Daring :
a. Fasilitas zoommeeting dan fasilitas sejenis dengan peserta mahasiswa, fakultas fasilitator, dosen penguji dan dosen pembimbing ujian sidang skripsi;
b. Fakultas mengirimkan file penilaian dari dosen penguji dan pembimbing ujian sidang skripsi;
c. Mengumumkan kelulusan mahasiswa pada pelaksanaan ujian sidang skripsi;
d. Penutupan ujian sidang skripsi oleh Fakultas.
6. Sidang Ujian Skripsi Selesai.
C. Persyaratan Pendaftaran Wisuda
Mahasiswa wajib menyiapkan dan menyerahkan dokumen langsung ke Fakultas :
a. Bukti pengesahan Skripsi dari pembimbing dan Program Studi/Fakultas;
b. File Skripsi;
c. Photo copy/Scan Ijazah SMA/sederajat;
d. Photo copy KTP ukuran 4 x 6;
e. Slip Pembayaran BPP Lunas;
f. Slip pembayaran uang ujian sidang Skripsi;
g. Transkrip nilai asli bermaterai Rp. 6000,- (disiapkan Fakultas);
h. Photocopy Sertifikat Ujian Komprehensif Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Kewirausahaan, Bahasa Inggris dan Sertifikat
Kompetensi Prodi, dan Sertifikat lainnya untuk SKPI;
i. Slip/bukti pembayaran uang wisuda.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Medan, 7 April 2020
Wassalam
Dekan
Dr. Arifin Saleh, S.Sos.,MSP
Klik Disini Untuk Download Surat Edaran 273 /KET/II.3-AU/UMSU-03/F/2020