PERATURAN PESERTA UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP (B) T.A 2017 / 2018
Mahasiswa berhak mengikuti UTS Genap A 2017/2018 dengan persyaratan :
- Aktif kuliah Semester Genap (B) A. 2017/2018 sesuai peraturan yang berlaku;
- Melunasi Kewajiban BPP untuk Angkatan 2016 & 2017 sampai dengan “Tahap – III”, Angkatan 2015 Kebawah Membayar sampai dengan “Tahap – IV”A. 2017/2018 dan KRS Semester Genap T.A. 2017/2018 telah ditandasahkan oleh Dekan (KRS & Kwintansi SPP dibawa pada setiap ujian UTS sebagai pengganti KTPU)
- Untuk dapat mengikuti UTS Genap A. 2017/2018 peserta harus :
- Mengikuti ujian untuk mata uji yang tercantum di dalam KRS menurut jadwal dan kelas yang ditetapkan ;
- Hadir di ruang ujian 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
- Membawa kwitansi SPP dan KRS menurut butir 1.b
- Berbusana rapi menurut semestinya (Mahasiswi diharuskan berbusana muslimah), menggunakan “ PAKAIAN HITAM PUTIH “ (kemeja/baju putih + celana/rok hitam tidak ketat) selama mengikuti ujian;
- Menjawab soal ujian di lembar jawaban yang disediakan panitia, dan mencantumkan secara lengkap data kepesertaan dalam form yang disediakan di lembar jawaban ;
- Menandatangani Daftar Peserta dan Nilai Tengah Semester (DPNTS) UTS yang disediakan panitia u
- Dalam mengikuti UTS peserta dilarang :
- Mengubah/menggeser posisi kursi dari yang telah ditentukan dan disusun oleh panitia ujian;
- Memakai baju bermerek, celana koyak/belel, sandal, busana dan asesoris yang secara etika dan norma dianggap tidak patut;
- Membawa tas, buku, majalah, koran, benda tajam/berbahaya, makanan/minuman, atribut organisasi/dinas/partai, Alat Komunikasi (Ponsel), dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan ujian;
- Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban ujian;
- Meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berakhir, kecuali atas izin pengawas.
- Menandatangani Daftar Peserta dan Nilai Tengah Semester (DPNTS) UTS Genap yang disediakan panitia u
- Peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan ujiannya dinyatakan GUGUR apabila :
- Melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan peserta UTS Genap A. 2017/2018;
- Menempuh ujian untuk atas nama Mahasiswa/peserta lain ;
- Terlambat 15 menit sesudah ujian berjalan, kecuali mendapat izin dari panitia ujian ;
- Ujian peserta dinyatakan BATAL apabila :
- Mengikuti ujian tetapi tidak menandatangani DPNTS UTS Genap yang disediakan ;
- Menandatangani DPNTS UTS Genap tetapi tidak menyerahkan lembar jawaban ujian ;
- Menempuh ujian untuk mata uji yang tidak tercantum di dalam KRS.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan peserta ini akan ditentukan kemudian. Peraturan peserta ini dikeluarkan sebagai pedoman untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.