PERATURAN PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL (A) T.A 2018/2019
Mahasiswa berhak mengikuti UAS Ganjil T.A 2018/2019 dengan persyaratan :
Aktif kuliah Semester Ganjil (A) T.A. 2018/2019 sesuai peraturan yang berlaku;
Melunasi Kewajiban BPP untuk Angkatan 2016 & 2017 sampai dengan “Tahap – II (dua)”, Angkatan 2015 Kebawah Membayar sampai dengan “Tahap – III (tiga)” T.A. 2018/2019 dan KRS Semester Ganjil T.A. 2018/2019 telah ditandasahkan oleh Dekan (KRS & Kwintansi SPP dibawa pada setiap ujian UAS sebagai pengganti KTPU)
Untuk dapat mengikuti UAS Ganjil T.A. 2018/2019 peserta harus :
Mengikuti ujian untuk mata uji yang tercantum di dalam KRS menurut jadwal dan kelas yang ditetapkan ;
Hadir di ruang ujian 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
Membawa kwitansi SPP dan KRS menurut butir 1.b
Berbusana rapi menurut semestinya (Mahasiswi diharuskan berbusana muslimah), menggunakan “ PAKAIAN HITAM PUTIH “ (kemeja/baju putih + celana/rok hitam tidak ketat) selama mengikuti ujian;
Menjawab soal ujian di lembar jawaban yang disediakan panitia, dan mencantumkan secara lengkap data kepesertaan dalam form yang disediakan di lembar jawaban ;
Menandatangani Daftar Peserta dan Nilai Akhir Semester (DPNAS) UAS yang disediakan panitia ujian.
Dalam mengikuti UAS peserta dilarang :
Mengubah/menggeser posisi kursi dari yang telah ditentukan dan disusun oleh panitia ujian;
Memakai baju bermerek, celana koyak/belel, sandal, busana dan asesoris yang secara etika dan norma dianggap tidak patut;
Membawa tas, buku, majalah, koran, benda tajam/berbahaya, makanan/minuman, atribut organisasi/dinas/partai, Alat Komunikasi (Ponsel), dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan ujian;
Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban ujian;
Meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berakhir, kecuali atas izin pengawas.
Menandatangani Daftar Peserta dan Nilai Akhir Semester (DPNAS) UAS Ganjil yang disediakan panitia ujian atas nama peserta ujian lain.
Peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan ujiannya dinyatakan GUGUR apabila :
Melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan peserta UAS Ganjil T.A. 2018/2019;
Menempuh ujian untuk atas nama Mahasiswa/peserta lain ;
Terlambat 15 menit sesudah ujian berjalan, kecuali mendapat izin dari panitia ujian ;
Ujian peserta dinyatakan BATAL apabila :
Mengikuti ujian tetapi tidak menandatangani DPNAS UAS Ganjil yang disediakan ;
Menandatangani DPNAS UAS Ganjil tetapi tidak menyerahkan lembar jawaban ujian ;
Menempuh ujian untuk mata uji yang tidak tercantum di dalam KRS.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan peserta ini akan ditentukan kemudian. Peraturan peserta ini dikeluarkan sebagai pedoman untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 06 Rabiul Akhir 1440 H
14 Desember 2018 M
Dekan,
Dr. Arifin Saleh, S.Sos.,MSP.