Menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FISIP UMSU) menggelar rapat pengawas ujian pada Jumat, 5 Juni 2026 di Aula FISIP UMSU. Rapat dipimpin langsung oleh Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh, didampingi Wakil Dekan I Bidang Akademik, DDr. Abrar Adhani, serta Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Dr. H. Yurisna Tanjung. Kegiatan ini diikuti oleh dosen tetap dan tenaga kependidikan yang akan bertugas sebagai pengawas selama pelaksanaan ujian pada 8–11 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, para ketua program studi di lingkungan

FISIP UMSU memaparkan sejumlah aturan dan tata tertib pelaksanaan ujian yang wajib dipahami oleh pengawas maupun mahasiswa demi menjaga ketertiban proses akademik. Selaras dengan hal tersebut, Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Abrar Adhani, turut menyampaikan adanya kebijakan baru berdasarkan ketetapan rektor bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam. “Terdapat beberapa kebijakan baru bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, khususnya terkait administrasi dan pembayaran menjelang pelaksanaan ujian akhir semester,” ujarnya.

Sebelum menutup rapat, Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh, kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan pengawas, baik dari segi ketepatan waktu maupun kerapian selama bertugas. “Saya berharap seluruh pengawas dapat hadir tepat waktu sebelum ujian dimulai serta menjaga profesionalitas selama menjalankan tugas agar pelaksanaan ujian berjalan tertib dan kondusif,” tegasnya. Rapat kemudian ditutup langsung oleh Dekan FISIP UMSU.
(Ananda)







